PELAPISAN SOSIAL dan KESAMAAN DERAJAT
I. Pengertian pelapisan sosial
pelapisan sosial adalah pembedaan penduduk atau
masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis. Hal tersebut
dapat kita ketahui adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelas yang lebih rendah
dalam masyarakat. Menurut P.J. Bouman, pelapisan sosial adalah golongan manusia
yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak
istimewa tertentu
Menjelaskan
terjadinya pelapisan sosial
· Terjadi dengan sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan
masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yagn menduduki lapisan tertentu
dibentuk bukan berdaarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh
masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena
sifanya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk pelapisan dan dasar dari pada
pelaisan ini bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat
dimanapun sistem itu berlaku. Pada pelapisan yang terjadi dengan sendirinya,
maka kedudukan seseorang pada suatu strata tertentu adalah secara otomatis,
misalnya karena usia tua, karena pemilikan kepandaian yang lebih, atau kerabat
pembuka tanah, seseorang yang memiliki bakat seni, atau sakti.
· Terjadi dengan disengaja
Sistem palapisan ini disusun dengan sengaja ditujuan untuk mengejar tujuan bersama. Didalam pelapisan ini ditentukan secar jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaan ini, maka didalam organisasi itu terdapat peraturan sehingga jelas bagi setiap orang yang ditempat mana letaknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam organisasi baik secar vertical maupun horizontal.sistem inidapat kita lihat misalnya didalam organisasi pemeritnahan, organisasi politik, di perusahaan besar
Menyebutkan
perbedaan sistem pelapisan dalam masyarakat
Menurut sifatnya, sistem pelapisan dalam
masyarakat dibedakan menjadi:
1) Sistem pelapisan masyarakat
yang tertutup
Dalam sistem ini, pemindahan anggota masyarakat kelapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal istimewa. Di dalam sistem yang tertutup, untuk dapat masuk menjadi dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran. Di India, sistem ini digunakan, yang masyarakatnya mengenal sistem kasta. Sebagaimana yang kita ketahui masyarakat terbagi ke dalam :
a. Kasta
Brahma : merupakan kasta tertinggi untuk para golongan
pendeta;
b. Kasta
Ksatria : merupakan kasta dari golongan bangsawan
dan tentara yang dipandang sebagai lapisan kedua
c. Kasta
Waisya : merupakan kasta dari golongan pedagang
d. Kasta
sudra : merupakan kasta dari golongan
rakyat jelata
e. Paria
: golongan bagi mereka yang tidak mempunyai kasta. seperti kaum
gelandangan, peminta,dsb.
2) Sistem pelapisan masyarakat
yang terbuka
Stratifikasi ini bersifat dinamis karena mobilitasnya sangat besar. Setiap anggota strata dapat bebas melakukan mobilitas sosial, baik vertikal maupun horizontal.
Contoh
:
a) Seorang miskin karena
usahanya bisa menjadi kaya, atau sebaliknya.
b) Seorang yang tidak/kurang
pendidikan akan dapat memperoleh pendidikan asal ada niat dan usaha.
3) Sistem pelapisan sosial
campuran
Stratifikasi sosial campuran merupakan kombinasi antara stratifikasi tertutup dan terbuka. Misalnya, seorang Bali berkasta Brahmana mempunyai kedudukan terhormat di Bali, namun apabila ia pindah ke Jakarta menjadi buruh, ia memperoleh kedudukan rendah. Maka, ia harus menyesuaikan diri dengan aturan kelompok masyarakat di Jakarta.
Menjelaskan beberapa teori tentang pelapisan
sosial
1. Aristoteles mengatakan bahwa
di dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga unsure, yaitu mereka yang kaya sekali,
mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya.
2. Prof. Dr. Selo Sumardjan dan
Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan bahwa selama di dalam masyarakat pasti
mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai
sesuatu yang dihargai.
3. Vilfredo Pareto menyatakan
bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan Elite
dan golongan Non Elite. Menurut dia pangkal dari pada perbedaan itu karena ada
orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang
berbeda-beda.
4. Gaotano Mosoa dalam “The
Ruling Class” menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang
kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh
kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas pertama (jumlahnya selalu
sedikit) dan kelas kedua (jumlahnya lebih banyak).
5. Karl Mark menjelaskan
terdapat dua macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah
dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya dan hanya
memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
II.
Menjelaskan tentang kesamaan derajat
Setiap warganegara memiliki hak dan kewajiban
yang sama dalam memperole h kehidupan. Manusia dengan lingkungan memiliki
hubungan timbal balik artinya masing-masing memiliki hak dan kewajiban sama
besarnya. Setiap warga negara khususnya Indonesia dijamin kebebasannya dalam
memperoleh hak dan melaksanakan kewajibannya, sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang
Menuliskan pasal-pasal
didalam UUD 45 tentang persamaan hak
1. Pasal
27 ayat 1 : Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
Pemerintahan dan wajib menjujung hukum dan pemerintahan tanpa kecuali.
2. Pasal
27 Ayat 2 : hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan.
3. Pasal
28 : kemerdekaan berserikat dan berkumpul , mengeluarkan pikiran dengan lisan
dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang.
4. Pasal
29 ayat 2 : Kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh
negara.
5. Pasal
31 : (1) tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran (2) pemerintah
mengusahakan dan menyelnggarakan suatu sistem pengajaran nasional , yang diatur
dengan Undang-Undang.
Menyebutkan 4 pokok hak asasi dalam 4 pasal
yang tercantum pada UUD 45
Hukum
dibuat dimaksudkan untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum tanpa
adanya perbedaan. Jika dilihat, ada empat pasal yang memuat ketentuan-ketentuan
tentang hak-hak asasi, yakni pasal 27, 28, 29, dan 31. Empat pokok hak-hak
asasi dalam 4 pasal yang tercantum di UUD 1945 adalah sebagai berikut :
1. Pokok Pertama, mengenai
kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan di muka
pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa “Segala Warga Negara bersamaan
kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Di
dalam perumusan ini dinyatakan adanya suatu kewajiban dasar di samping hak
asasi yang dimiliki oleh warga negara, yaitu kewajiban untuk menjunjung hukum
dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dengan demikian perumusan ini
secara prinsipil telah membuka suatu sistem yang berlainan sekali daripada
sistem perumusan “Human Rights” itu secara Barat, hanya menyebutkan hak tanpa
ada kewajiban di sampingnya. Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 27 ayat 2,
ialah hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
2. Pokok Kedua, ditetapkan dalam
pasal 28 ditetapkan, bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang”.
3. Pokok Ketiga, dalam pasal 29
ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang
dijamin oleh negara, yang berbunyi sebagai berikut : “Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
4. Pokok Keempat, adalah pasal
31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi : (1) “Tiap-tiap
warga negara berhak mendapat pengajaran” dan (2) “Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan
undang-undang”.
III.
Menjelaskan
pengertian elite
Dalam
pengertian umum elite menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat
menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus lagi elite adalah
sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya
golongan kecil yang memegang kekuasaan. Dalam cara pemakaiannya yang
lebih umum elite dimaksudkan : “ posisi di dalam masyarakat di puncak struktur
struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi,
pemerintahan, aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan
pekerjaan-pekerjaan dinas.” Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat
menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak elitnya berbeda sama
sekali dengan elite di dalam masyarakat primitive.
Fungsi elite dalam
memegang strategi
Dalam
suatu kehidupan sosial yang teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih
sempit selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan satu golongan tersendiri
sebagai satu golongan yang penting, memiliki kekuasaan dan mendapatkan
kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan dengan massa. Penentuan golongan minoritas
ini didasarkan pada penghargaan masyarakat terhadap berbagai peranan yang
dilancarkan dalam kehidupan masa kini serta meletakkan,dasar-dasar kehidupan
yang akan datang. Golongan minoritas yang berada pada posisi atas secara
fungsional dapat berkuasa dan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan
elite.
Menjelaksan
pengertian massa
Istilah
massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang
elementer dan spotnan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tetapi yang
secara fundamental berbeda dengannyadalam hal-hal yang lain. Massa diwakili
oleh orang-orang yang berperanserta dalam perilaku missal seperti mereka yang
terbangkitkan minatnya oleh beberap peristiwa nasional, mereka yang menyebar di
berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebgai
dibertakan dalam pers atau mereka yang berperan serta dalam suatu migrasi dalam
arti luas.
Menyebutkan
cirri-ciri massa
1. Keanggotaannya berasal dari
semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai
posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran atau
kebudayaan yang berbeda-beda.
2. Massa merupakan
kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang
anonim.
3. Sedikit sekali interaksi atau
bertukar pengalaman antara anggota-anggotanya.
IV. Pendapat mahasiswa mengenai
pelapisan social dan kesamaan derajat
menurut
Saya, pelapisan masyarakat itu sama sekali tidak menghasilkan manfaat, justru
sebaliknya akan menghasilkan kesenjangan sosial antara berbagai pihak.
Pelapisan sosial terkesan membandingkan kondisi sosial masyarakat dan
mengelompokkannya berdasarkan kriteria tertentu yang lebih sering merujuk pada
materialisme. Padahal, di mata Tuhan Yang Maha Esa, derajat manusia itu adalah
sama, tidak ada perbedaan sama sekali. Oleh karena itu, menurut saya, Pelapisan
Sosial itu tidak menghasilkan manfaat, justru malah lebih menghasilkan masalah.
V. Referensi
http://ajinovyanw.blogspot.com/2011/11/beberapa-teori-tentang-pelapisan-sosial.html
Nama : Rendhy Bhaskara Saputra
Kelas : 1KA08
NPM : 17113384