BAB V
WARGANEGARA dan NEGARA
I. Menjelaskan pengertian hukum
Hukum adalah peraturan yang
berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku
manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Sifat hukum :
1. Mengatur, karena hukum memuat
peraturan-peraturan berupa perintah dan/atau larangan yang mengatur tingkah
laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam
masyarakat;
2. Memaksa, karena hukum dapat
memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan
menerima sanksi tegas.
Ciri-ciri
hukum :
1. Adanya perintah dan/atau
larangan. Artinya, peraturan hukum itu mungkin berupa perintah dan mungkin pula
berupa larangan, atau mungkin pula kedua-duanya
2. Adanya keharusan untuk
menaati peraturan hukum. Kewajiban ini berlaku bagi siapa saja.
Sumber-sumber
hukum :
Sumber-sumber
hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya
peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa.
Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil,
yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil,
yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
Pengertian
Negara :
Negara adalah sebuah wilayah didalamnya
terdapat sebuah aturan yang harus diikuti oleh setiap individu didalam wilayah
tersebut. Apabila ada individu didalamnya tidak mematuhinya maka Individu
tersebut merupakan warga negara yang tidak baik.
Tugas pokok negara :
1. Mengendalikan dan mengatur
gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak
berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
2. Mengorganisasi dan
mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya
tujuan seluruh masyarakat.
Sifat-sifat
Negara :
1. Sifat memaksa. Agar peraturan
perundang-undangan ditaati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat
dapat tercapai maka Negara memiliki sifat memaksa.
2. Sifat monopoli. Negara
mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat
3. Sifat mencakup semua
(all-emcompossing, all-embracing).semua peraturan perundang-undangan (missal
mebayar pajak)berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali.
Bentuk
Negara :
1. Negara serikat
2. Negara kesatuan
Menyebutkan
unsur-unsur Negara :
1. Wilayah/ Daerah
2. Rakyat
3. Pemerintah yang berdaulat
4. Pengakuan oleh negara lain
Tujuan
negara RI :
Tujuan
negara Indonesia telah jelas tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
alinea ke-4 yaitu :
1. Melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum.
3. Mencerdaskan kehidupan
bangsa.
4. Ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Menjelaskan
pengertian Pemerintah
Pemerintah merupakan kemudi
dalam bahasa latin asalnya Gubernaculum. Pemerintah adalah organisasi
yang memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan dalam bentuk( penerapan hukum
dan undang-undang) di kawasan tertentu. Kawasan tersebut adalah wilayah yang berada di
bawah kekuasaan mereka. Pemerintah berbeda dengan pemerintahan
Menjelaskan perbedaan
pemerintahan dengan pemerintah
Pemerintahan adalah semua mencakup aparatur
negara yang meliputi semua organ-organ, badan atau lembaga, alat kelengkapan
negara yang menjalankan berbagai aktivitas untuk mencapai tujuan negara.
Lembaga negara yang dimaksud adalah lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Jika pemerintah adalah lebih ke arah organ, pemerintahan menunjukkan ke arah bidang dan fungsi. Pemerintahan merupakan organisasi atau wadah orang yang mempunyai kekuasaan dan lembaga tempat mereka menjalankan aktivitas.
Jika pemerintah adalah lebih ke arah organ, pemerintahan menunjukkan ke arah bidang dan fungsi. Pemerintahan merupakan organisasi atau wadah orang yang mempunyai kekuasaan dan lembaga tempat mereka menjalankan aktivitas.
II. Menjelaskan pengertian
Warganegara
Warga negara merupakan terjemahan
kata citizens (bahasa Inggris) yang mempunyai arti warga negara,
petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara , sesama penduduk, orang setanah
air,bawahan atau kaula
Dua kriteria menjadi
warganegara
1. Kriteria Kelahiran,
berdasarkan kriteria ini, dibedakan lagi menjadi dua, yaitu :
a) Kriteria Kelahiran menurut
asas keibubapaan atau disebut "ius sanauinis"
b) Kriteria Kelahiran
menurut asa tempat lahir "ius soli".
2. Naturalisasi atau
pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan
seseorang dengan syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.
Menyebutkan
orang-orang yang berada dalam satu wilayah Negara
1. Penduduk; ialah mereka yang
telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang
bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di
wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu :
a) Penduduk warganegara atau
warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah
Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
b) Penduduk bukan warganegara
atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara
2. Bukan penduduk; ialah mereka
yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak
bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut.
Menuliskan
pasal yang tercantum dalam UUD 1945 tentang WN
PASAL 26 UUD 1945
1. Yang menjadi warga negara
ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2. Penduduk ialah warga negara
Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3. Hal-hal mengenai warga negara
dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Menuliskan
Pasal-pasal yang tercantum dalam UUD 1945 tentang hak dan kewajiban WNI
Hak
dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia
tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Pasal 27 ayat 1-3
Mengatur tentang Kedudukan warga negara ,
Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
Pasal 28 ayat A – J
Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi
Manusia.
Pasal 29 ayat 2
Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk
memeluk agama (kepercayaan )
Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur
tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat,
Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan
kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur
tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem
pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan
kebudayaan
Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur tentang pengertian perekonomian
,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.
Pasal 34 ayat 1-4
Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir
miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara
III. Pendapat mahasiswa mengenai
warganegara dan Negara
Menurut informasi yang saya cari di google,
bahwa Warga negara dapat diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari
suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai
dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba
atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau
warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan
dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak
di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan
tanggung jawab. Lalu ada juga istilah bagi warga negara yaitu kewarganegaraan.
Istilah ini tidak dapat kita pisahkan dari warga negara lalu apa arti dari
kewarganegaraan itu sendiri Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang
dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa
hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan
yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor
dari negara yang dianggotainya.
IV. Referensi
Nama : Rendhy Bhaskara Saputra
Kelas : 1KA08
NPM : 17113384
Tidak ada komentar:
Posting Komentar