Senin, 09 Desember 2013

BAB XI Contoh Kasus Setiap BAB


Contoh Kasus Setiap BAB

·        BAB I ( Pengantar Ilmu Sosial Dasar)
Sekarang ini banyak sekali kasus kenakalan remaja yang terlihat. Seperti tawuran antar pelajar. Mereka berselisih hanya karena perbedaan pendapat saja. Hal ini sering mengakibatkan korban jiwa. Sudah seharusnya pertikaian seperti ini dapat dihentikan agar tidak merenggut korban jiwa.

·        BAB II (Penduduk, Masyarakat, dan Kebudayaan)
Kasus perang sampit antara suku madura dan dayak. Dikarenakan adanya perbedaan pendapat diantara kedua suku ini yang terjadi di daerah sampit. Lalu pihak suku dayak meminta bantuan kepada suku dayak lainnya. Karena antar suku yang sama ini memiliki solidaritas yang tinggi maka terjadilah bentrok diantara kedua suku ini. Bentrok yang terjadi bukan hanya bentrok biasa, terjadinya pembantaian diantara kedua suku tersebut. Pertikaian ini mengakibatkan banyaknya korban jiwa yang tewas akibat pembantaian yang terjadi di sampit, ratusan nyawa tak bersalah pun menjadi korban dalam perang suku itu tak terkecuali anak-anak.
Perang yang terjadi itu membuat suasana menjadi mencekam, banyak kepala-kepala yang lepas  dari tubuhnya akibat dipenggal oleh orang dari kedua belah pihak yang bertikai tersebut. Dengan menggunakan senjata tradisional Mandau, para warga bertikai saling membantai tanpa ada rasa belas kasihan kepada warga lain yang sebenarnya tidak terlibat dalam pertikaian yang terjadi itu. Masih kuatnya prinsip adat istiadat membuat warga saling bertikai karena adanya warga yang menghina atau saling berselisih paham antar warga lain membuat perang antar suku ini pun terjadi, tanpa melihat tentang pedoman yang ada pada agama maupun etika dalam menyelesaikan masalah. Hanya karena persoalan seperti ini, ratusan nyawa tak bersalah pun melayang pada perang antar suku yang tidak mencerminkan sikap peri kemanusiaan dalam menyelesaikan suatu masalah.

·        BAB III (Individu, Keluarga, dan Masyarakat)
DUNIA ANAK-ANAK TERCEMAR NARKOBA
Narkoba tidak pandang bulu, siapa pun bisa menjadi korbannya tak terkecuali anak-anak dan remaja. Dari 4 juta pengguna narkoba, 70 persen di antaranya adalah mereka yang berusia 14 hingga 20 tahun. Mengapa hal ini bisa terjadi? Berikut laporannya. Tak salah jika kita mengatakan dunia anak-anak dan remaja adalah masa yang paling indah. Jika kita isi dengan hal-hal yang menyenangkan namun dunia ini akan menjadi neraka ketika mereka terjebak dalam lingkaran setan narkoba.
Lihat saja anak-anak ini rata-rata mereka yang terlibat narkoba ini telah terlibat sejak usia dini. Awalnya mereka menjadi korban kemudian secara kecil-kecilan menjadi pengedar atau kurir. Biasanya anak-anak ini mulai mencoba menghisap ganja, kemudian berlanjut kepada obat-obatan jenis psikotropika lainnya. Selanjutnya untuk memenuhi kebutuhan akan obat terlarang ini. Mereka bisa menjadi pengedar kecil-kecilan.
Keterlibatan anak-anak ini juga dikarenakan mudahnya mereka mendapatkan barang-barang haram ini. Mulai dari nongkrong-nongkrong di warung hingga mendatangi langsung sang bandar untuk membelinya.Tak bisa dipungkiri anak-anak turut menjadi korban obat-obatan terlarang. Ironisnya, mereka yang rentan terkena kasus narkoba ini biasanya akibat pengaruh lingkungan seperti mereka yang biasa hidup di jalan dan permukiman kumuh.
Menurut penelitian organisasi perburuhan internasional sekitar 20 persen anak-anak di Jakarta terlibat dan menjadi korban narkoba. Kendati data pertahunnya tersangka kasus anak-anak menurun namun tetap saja mengkhawatirkan. Selain kepolisian, orang tua tentunya harus menjadi ujung tombak dalam perang melawan narkoba ini. Pasalnya deteksi awal gejala pengguna narkoba bisa dilakukan oleh orang tua para pengguna narkoba ini biasanya menunjukkan gejala menyendiri takut dengan orang lain, mudah tersinggung dan sulit diajak bicara. Tentunya peran masyarakat harus lebih besar dalam mencegah peredaran barang haram ini.

·        BAB IV (Pemuda dan Sosialisasi)
Seratusan Siswa Boedoet Bajak Bus Untuk Melayat Temannya
Septiana Ledysia – detikNews
Jakarta-Ratusan siswa SMK Negeri 1 Budi Utomo membajak dua bus Mayasari Bhakti nomor P7 jurusan Pulo Gadung Grogol dan bus Karya Bhakti trayek Tanjung Priuk-Grogol. 100 siswa tersebut menggunakan bus untuk datang ke peringatan meninggalnya kawan mereka setahun yang lalu di daerah Kali Deres, Jakarta Barat.

"Siswa-siswa itu naik di dekat sekolah mereka," kata Kapolsek Polsek Kalideres, Kompol Danu Wiyata saat dihubungi wartawan, Senin (26/11/2012)
Danu mengatakan sebelumnya, kedua bus dihentikan di perbatasan Cengkareng dan Kali Deres oleh tim gabungan dari Polsek Cengkareng dan Kali Deres. "Ternyata siswa-siswa tersebut naik bus tanpa membayar dan memaksa supir mengarahkan bus hingga Kali Deres," ujarnya. Danu juga mengatakan pihak Polsek Kali Deres kemudian mengumpulkan siswa di Pos Polisi Daan Mogot. Menurutnya, saat itu para siswa tersebut membahayakan diri mereka dan pengguna jalan lain karena sebagian naik ke kap bus. Danu menambahkan, saat siswa-siswa tersebut diperiksa polisi tak menemukan potensi tawuran pada rombongan tersebut. "Orang tua almarhum juga sudah dipanggil dan membenarkan bahwa siswa-siswa itu akan melayat," ujar Danu.
Usai diberi pengarahan, siswa kemudian dikawal hingga Grogol dan dipersilakan pulang ke rumah masing-masing.

·        BAB V (Warga Negara dan Negara)
Dalam hal perkawinan campuran antara negara asli indonesia dengan Negara Lain, dalam perundang-undangan di Indonesia, perkawinan campuran didefinisikan dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 57 : ”yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia”.
Persoalan yang rentan dan sering timbul dalam perkawinan campuran adalah masalah kewarganegaraan anak. UU kewarganegaraan yang lama menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, sehingga anak yang lahir dari perkawinan campuran hanya bisa memiliki satu kewarganegaraan, yang dalam UU tersebut ditentukan bahwa yang harus diikuti adalah kewarganegaraan ayahnya. Pengaturan ini menimbulkan persoalan apabila di kemudian hari perkawinan orang tua pecah, tentu ibu akan kesulitan mendapat pengasuhan anaknya yang warga negara asing.
Definisi anak dalam pasal 1 angka 1 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah : “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”.
Dengan demikian anak dapat dikategorikan sebagai subjek hukum yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Seseorang yang tidak cakap karena belum dewasa diwakili oleh orang tua atau walinya dalam melakukan perbuatan hukum. Anak yang lahir dari perkawinan campuran memiliki kemungkinan bahwa ayah ibunya memiliki kewarganegaraan yang berbeda sehingga tunduk pada dua yurisdiksi hukum yang berbeda. Berdasarkan UU Kewarganegaraan yang lama, anak hanya mengikuti kewarganegaraan ayahnya, namun berdasarkan UU Kewarganegaraan yang baru anak akan memiliki dua kewarganegaraan.

·        BAB VI (Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat)
Kasus Ade Irma misalnya, setelah 2 tahun memperjuangkan haknya mendapatkan pelayanan kesehatan, oleh Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo baru bisa menerimanya. Walau keberhasilannya itu, harus dibayar mahal dengan nyawanya yang tidak tertolong. Ade, satu diantara sekian banyak pemilik sah kartu keluarga miskin yang ditolak keluhan kesehatannya oleh rumah sakit. Risma Alfian, bocah pasangan Suharsono (25) dan Siti Rohmah (24), sudah empat belas bulan tergolek lemah di atas tempat tidurnya. Kepalanya yang terus membesar membuat Risma tidak bisa bangun. Sejak umur satu bulan, Risma sudah divonis terkena hydrocephalus (kelebihan cairan di otak manusia sehingga kepala penderita semakin besar).
Bidan tempatnya menerima imunisasi, meminta Risma segera menjalani operasi atas kelainan kepalanya itu. Operasi tidak serta merta bisa dilakukan lantaran butuh biaya yang begitu besar untuk mendanainya. Bahkan dengan memiliki kartu Gakin yang diperolehnya dengan susah payah, juga tidak mampu bisa membawa Risma dalam perawatan medis. Risma ditolak RSCM lantaran tidak indikasi untuk dirawat.

·        BAB VII (Masyarakat Pedesaan dan Perkotaan)
Kehidupaan masyarakat desa berbeda dengan masyarakat kota. Perbedaan yang paling mendasar adalah keadaan lingkungan, yang mengakibatkan dampak terhadap personalitas dan segi-segi kehidupan. Kesan masyarakat kota terhadap masyarakat desa adalah bodoh, lambat dalam berpikir dan bertindak, serta mudah tertipu dsb. Kesan seperti ini karena masyarakat kota hanya menilai sepintas saja, tidak tahu, dan kurang banyak pengalaman.Untuk memahami masyarakat pedesaan dan perkotaan tidak mendefinisikan secara universal dan obyektif. Tetapi harus berpatokan pada ciri-ciri masyarakat. Ciri-ciri itu ialah adanya sejumlah orang, tingal dalam suatu daerah tertentu, ikatan atas dasar unsur-unsur sebelumnya, rasa solidaritas, sadar akan adanya interdepensi, adanya norma-norma dan kebudayaan.Masyarakat pedesaan ditentukan oleh bentuk fisik dan sosialnya, seperti ada kolektifitas, petani individu, tuan tanah, buruh tani, nelayan dsb.Masyarakat pedesaan maupun masyarakat perkotaan masing-masing dapat diperlakukan sebagai sistem jaringan hubungan yang kekal dan penting, serta dapat pula dibedakan masyarakat yang bersangkutan dengan masyarakat lain. Jadi perbedaan atau ciri-ciri kedua masyarakat tersebut dapat ditelusuri dalam hal lingkungan umumnya dan orientasi terhadap alam, pekerjaan, ukuran komunitas, kepadatan penduduk, homogenitas-heterogenotas, perbedaan sosisal, mobilitas sosial, interaksi sosial, pengendalian sosial, pola kepemimpinan, ukuran kehidupan, solidaritas sosial, dan nilai atau sistem lainnya. Contohnya dalam lapangan pekerjaan, sebagian besar masyarakat pedesaan lebih tertarik untuk mencari nafkah di kota, karena di kota lebih luas lapangan kerjanya dari pada di desa, lain halnya masyarakat kota yang selalu memilih tempat liburan ketika ingin mendinginkan fikiran dan hati karena padatnya kehidupan di kota kebanyakan memilih berliburan di daerah - daerah pedesaan.

·        BAB VIII (Pertentangan Sosial dan Integerasi Masyarakat)
JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Sekretaris Fraksi PDI-P, Jacobus Majong Padang, mengaku miris atas terjadinya ketimpangan hukum yang kini sedang dipertontonkan oleh pemerintahan SBY-Boediono. Politisi yang kerap disapa Kobu ini berujar, kaum Marhaen—sebutan kaum proletar—kini seakan makin diproklamasikan tertindas, belum merdeka.
"Yang dipertontonkan jelas sekali, perlakuan hukum yang tidak adil. Contoh konkret nenek Minah di Banyumas, Jawa Tengah. Dia dihukum 1,5 bulan karena mencuri 3 buah kakao di kebun. Meski sudah berusaha meminta maaf, aparat tetap menegakkan hukum. Dalih, menegakkan hukum adil bagi yang melanggar hukum," kata Kobu, Sabtu (21/11).
Menurut Kobu, aparat hukum dalam kasus hukum yang dihadapi Minah berusaha menegakkan hukum seakan demi keadilan. Hal ini seakan kontras dengan apa yang terjadi, baik terhadap dugaan penyuapan yang dilakukan Anggodo Widjojo, maupun kasus skandal aliran dana Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun.
"Terkesan, aparat penegak hukum ingin menutupi adanya pencurian uang negara sebesar Rp 6,7 triliun di Bank Century. Keadilan sangat mahal di negeri ini. Kaum Marhaen memang belum merdeka. Pemerintah jangan pertontonkan ketimpangan hukum," kata Kobu lirih.

·        BAB IX (Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Kemiskinan)
Warga Miskin Jakarta Bakal Punya Dokter Pribadi 
Ada terobosan lainnya yang akan dilakukan Pemerintah DKI Jakarta periode Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama ini. Selain akan meluncurkan Kartu Jakarta Sehat pada 10 November, Jokowi ingin warga miskin memiliki dokter pribadi. Sehingga penyakit yang diderita bisa segera didiagnosis dan ditangani. Caranya dengan melibatkan mahasiswa fakultas kedokteran di beberapa universitas yang melakukan praktek kerja nyata. "Ingin sekali setiap rumah tangga miskin punya dokter pribadi," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, di Balai Kota Jakarta, Sabtu 3 November 2012.
Dengan itu, penyakit yang diderita warga miskin bisa segera diketahui. Jika penyakit yang diderita cukup parah, warga pun bisa langsung dirujuk ke rumah sakit yang terdekat. Selain itu, kata Basuki, pihak Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) membuat standar operasional prosedur (SOP) untuk rujukan agar bisa diterapkan di RSUD milik DKI maupun puskesmas. "Sehingga nantinya warga tidak menyerbu ke RSCM, tapi bisa disebar ke RSUD dan puskesmas di Jakarta," ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Dien Emmawati, mengatakan pihaknya bekerja sama dengan 11 universitas yang ada di Jakarta. Antara lain Universitas Indonesia, Trisakti, Atmajaya, Universitas Islam Jakarta, Yarsih, dan Tarumanegara. "Kami akan maksimalkan ko-as (ko-asisten atau asisten dokter) di fakultas kedokteran yang ada di Jakarta," ujarnya. Menurut Dien, untuk memaksimalkan program itu dibutuhkan 500 tenaga. Sebab ada sebanyak 1,2 juta warga miskin yang harus dilayani. "Se-Jakarta butuh 500 ko-as, untuk melayani 1,2 juta jiwa warga miskin," ujar dia.

·        BAB X (Agama dan Masyarakat)

Kerusuhan Ambon (Maluku) yang terjadi sejak bulan Januari 1999 hingga saat ini telah memasuki periode kedua, yang telah menimbulkan korban jiwa dan harta benda yang cukup besar serta telah membawah penderitaan dalam bentuk kemiskinan dan kemelaratan bagi rakyat di Maluku pada umumnya dan kota Ambon pada khususnya.Kerusuhan Ambon (Maluku) yang semula menurut pemahaman kalangan masyarakat awam sebagai sebuah tragedi kemanusiaan yang disebabkan oleh suatu tindak/peristiwa kriminal biasa, ternyata berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan adalah merupakan sebuah rekayasa yang direncanakan oleh orang atau kelompok tertentu demi kepentingannya dengan mempergunakan isu SARA dan beberapa faktor internal didaerah (seperti kesenjangan ekonomi, diskriminasi dibidang pemerintahan dll) untuk melanggengkan skenario yang ditetapkan.Begitu matangnya rencana yang dilakukan yang diikuti dengan berbagai penyebaran isu yang menyesatkan, seperti adanya usaha-usaha dari kelompok separatis RMS (Republik Maluku Selatan) yang sengaja diidentifisir dengan Republik Maluku Serani (Kristen), adanya usaha untuk membantai umat Islam di Maluku, keterlibatan preman Kristen Jakarta, isu pemasokan senjata kepada umat Kristen di Maluku dari Israel dan Belanda, serta berbagai isu menyesatkan lainnya telah menimbulkan semakin kuat dan mengentalnya sikap dan prilaku fanatisme terhadap masing-masing agama (Islam dan Kristen).Berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan ABRI untuk mengklarifikasi isu-isu yang tidak bertanggung jawab tersebut ternyata tidak mampu meredam kekuatan dari mereka yang menginginkan agar kerusuhan Ambon (Maluku) terus diperpanjang dan diperluas.Penciptaan kondisi ini semakin menguat ketika ABRI (TNI dan Polri) telah dengan sengaja ikut menciptakan konflik yang berkepanjangan melalui penanganan pengendalian keamanan yang tidak profesional dan terkesan bertendensi mengipas-ngipas agar kerusuhan di Maluku tak kunjung selesai.Peranan Pemerintah Daerah, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Militer serta komponen bangsa lainnya yang ada di daerah melalui berbagai upaya rekonsiliasi untuk mendamaikan pihak-pihak yang bertikai hanya bersifat "semu" belaka. Satu dan lain hal disebabkan karena tidak ada kemauan yang transparan dalam upaya menyelesaikan pertikaian, juga upaya rekonsiliasi lebih bersifat Top Down dan bukan Bottom Up.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar